Home Keagamaan Kadar Zakat Fitrah di Tabalong Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp40.000–60.000 per Jiwa

Kadar Zakat Fitrah di Tabalong Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp40.000–60.000 per Jiwa

by iin hendriyani

Kadar zakat fitrah di Kabupaten Tabalong tahun 2025 telah ditetapkan. Penetapan kadar zakat fitrah ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama tentang Kadar Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah, dengan besaran Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa.

Besaran nilai zakat fitrah tahun 2025 di Kabupaten Tabalong telah ditetapkan melalui rapat musyawarah yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong pada 27 Februari 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Kemenag bersama MUI, Baznas, Muhammadiyah, NU, serta Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan minimal 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Sedangkan zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa, dengan rincian sebagai berikut:

Rp40.000 untuk beras Siam Pandak, Siam Kardil, C’Herang, Impari, Bulog, dan sejenisnya.

Rp50.000 untuk beras Unus Mutiara, Unus Mayang Gambut, Unus Mayang Anjir, Lantik, Thailand, dan sejenisnya.

Rp60.000 untuk beras Unus Pulut Super, Unus Pulut Biasa, Mayori, Unus Mayang, dan sejenisnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Abdul Khairi, meminta agar amil atau panitia penerima zakat fitrah di masjid atau musala membuat SK kepanitiaan yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

“Penerima yang melalui panitia amil di masjid dan musala harus memiliki SK dari Kantor Urusan Agama kecamatan. Jika masa berlaku SK sudah habis, segera diperpanjang ke KUA. Kemarin sudah disampaikan ke KUA, dan kebetulan KUA juga hadir dalam rapat penetapan ini. Kami meminta KUA proaktif terkait panitia amil di masjid dan musala agar segera memperpanjang SK kepanitiaan yang sudah berakhir,” ujar Abdul Khairi, Kasubag TU Kemenag Tabalong.

Selain kadar zakat fitrah, Kemenag Tabalong juga menetapkan besaran fidyah tahun 2025 sebesar Rp 40.000 per jiwa per hari. Besaran ini berdasarkan SK Baznas Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment