Bagi pelaku UMKM yang baru memulai usaha, maupun yang sudah lama berjalan, legalitas izin usaha merupakan aspek penting. Pasalnya, legalitas menjadi pilar utama untuk mengembangkan usaha dan memperoleh dukungan permodalan usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Konsultan Kelembagaan dan Pembiayaan UMKM, Adi Cahyadi, yang ditemui pada Rabu, 19 Juni 2024, di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT – KUKM) Kabupaten Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Ia menyebutkan, izin usaha mendasar yang harus dimiliki pelaku UMKM ialah NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Setelah memiliki NIB, selanjutnya pelaku UMKM dapat mengurus sertifikasi halal, izin PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga, izin edar BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, hingga HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
“Pertama, perlunya perizinan untuk melindungi usaha kita. Kemudian, kalau kita ingin memasarkan lebih luas, misalkan ke minimarket atau ke luar daerah, pasti perizinan yang dicari oleh konsumen. Karena untuk halal, dari 2026 sudah wajib halal semua produk kuliner.” ujar Adi Cahyadi, Konsultan Kelembagaan & Pembiayaan UMKM.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung lebih mempercayai usaha yang telah memiliki izin resmi, sehingga pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya, seperti pinjaman modal usaha atau kredit modal kerja.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)