Ratusan eks karyawan PT Bagas Bumi Persada atau PT BBP kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong pada 31 Agustus 2026. Mereka menuntut kepastian pembayaran gaji yang telah menunggak selama enam bulan lebih.
Ratusan eks karyawan PT Bagas Bumi Persada atau PT BBP kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong pada 31 Agustus 2026. Aksi ini menjadi yang ketiga kalinya digelar, karena hingga kini para pekerja mengaku belum mendapat kepastian nyata terkait pembayaran gaji mereka.
Dalam aksi, para eks karyawan meminta Kejari Tabalong menjembatani komunikasi dengan Kejaksaan Agung RI, agar rencana pelelangan aset perusahaan PT BBP segera dilaksanakan. Hasil penjualan aset tersebut diharapkan dapat disisihkan untuk membayar hak para pekerja yang menunggak selama enam bulan, sejak operasional perusahaan berhenti total.
PT Bagas Bumi Persada merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Operasional perusahaan disebut berhenti total sejak 29 Maret 2026 pukul 10.00 WITA, dan kondisi ini berdampak pada sekitar 964 karyawan yang hingga kini belum menerima gaji mereka.
“Intinya itu adalah kami hanya menuntut gaji karyawan kami itu sudah menjalani 6 bulan lebih belum dibayarkan sama PT BBP, ini semua akibat dari penertiban dari satgas PKH, dimana operasional PT BBP berhenti secara total mulai bulan Maret tanggal 29 jam 10.00. Nah akibat dari itu karyawan kami yang berjumlah di PT BBP ini adalah sekitar 964 orang yang sampai hari ini belum ada digaji,” ujar Kriston Gultom, Perwakilan Karyawan PT BBP.
Selain menuntut pembayaran gaji, para eks karyawan juga mempertanyakan kepastian waktu pelelangan batu bara yang sebelumnya disebut akan dilaksanakan pada Juli, kemudian dijadwalkan kembali pertengahan Agustus, namun kembali molor. Dalam audiensi bersama Forkopimda Tabalong, disampaikan rencana pelelangan akan dilaksanakan pada September 2026.
“Hasilnya setelah kita melakukan audiensi tadi, sudah tercapai kesepakatan bahwa pelelangan akan dilakukan pada bulan September 2026 untuk pelelangan batu bara ini, dan memang itu ada dalam poin, nah nanti juga pihak manajemen PT BBP nanti juga akan mengupayakan itu. Dan tentunya Kejari Tabalong ini hanya jembatan yah, dan kita buat ini sebagai langkah gotong royong, dari manajemen juga dan bahwa kita akan mendorong supaya nanti hasil pelelangan itu bisa disisihkan untuk pembayaran gaji yang tertunggak,” tutur Denny Wicaksono, Kepala Kejari Tabalong.
Kepastian rencana pelelangan pada September 2026 ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi para eks karyawan, terutama untuk memenuhi hak gaji yang telah menunggak dan meringankan beban ekonomi keluarga mereka.
Muhammad Khairillah, TV Tabalong, melaporkan.
