Dari 5 tuntutan serikat pekerja pada peringatan May Day 2024, salah satunya meminta mengembalikan mediator Hubungan Industrial di Disnaker Tabalong, sehingga mediasi tidak lagi ke Banjarmasin. Menanggapi hal tersebut, Disnaker mengupayakan satu mediator baru dan mengembalikan mediator yang lama.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Herwandi, di hadapan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi, dan Umum (SP-KEP) SIS ADMO saat aksi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional digelar pada 1 Mei 2024, di depan Kantor Disnaker Tabalong, Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Herwandi mengatakan salah satu tuntutan para buruh ini disambut baik. Pasalnya, pagi hari sebelum aksi damai berlangsung, pihaknya menerima kabar bahwa usulan tahun 2023 untuk diklat mediator disetujui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Satu orang staf Disnaker yang memenuhi syarat mengikuti diklat mediator pada bulan Mei ini, kemudian untuk magang akan dikerjasamakan dengan PT SIS.
“Jadi proses magang itu persis menangani sebuah perselisihan. Jadi dilatih sudah diproses magang itu. Bukan, nanti syarat mediator harus punya sertifikat dulu. Jadi kita garis bawahi. Sertifikat mediator yang dikeluarkan di Kementerian, paling lambat 3 bulan berarti Agustus,” Herwandi, Kepala Disnaker Tabalong.
Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Sahrul, mengaku bersyukur satu tuntutan mereka akan segera direalisasikan. Ia menyatakan keberadaan mediator Hubungan Industrial sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan perselisihan di Tabalong, karena sebelumnya penyelesaian perselisihan dilakukan di Banjarmasin, sehingga memerlukan ongkos yang lebih besar.
“Alhamdulillah bulan depan ada pendidikan mediator, itu adalah nilai plus. Dan beliau pun tetap berupaya mengembalikan mediator terdahulu. Berarti ada nilai plus artinya Tabalong ada 2 mediator, dulu mediator yang lama dengan tambahan ibu Olive itu akan didik lagi, tetapi prosesnya itu memang agak lama,” Sahrul, Ketua DPC FSP KEP Tabalong.
Diketahui kekosongan mediator Hubungan Industrial di Tabalong berlangsung selama 4 bulan, dari awal Januari sampai dengan April 2024. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan mediator yang lama turun, sehingga ia meminta mutasi jabatan ke wilayah kecamatan karena lebih dekat dengan rumah.
Selain menuntut keberadaan mediator Hubungan Industrial di Tabalong, para buruh ini juga menyuarakan empat tuntutan lain, pertama mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja, kedua menghapus outsourcing dan tolak upah murah, ketiga karyawan PT SIS ADMO bagian produksi mining keberatan dengan jam berangkat kerja yang terlalu subuh, serta keempat minta rooster kerja 3 hari siang, 4 hari malam, dan 1 hari off untuk departemen produksi mining, hauling, plant, fog, engineering, dan tyre.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)