Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Pembahasan mengenai Rencana Kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK untuk Tahun 2026. Pada Rapat tersebut disampaikan sejumlah perhitungan UMK yang nantinya akan ditetapkan pada Rapat Pleno Senin mendatang.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong Septiadi Wirawan, didampingi Sekretaris serta para Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong, pada Jum’at 19 Desember 2025, dengan Agenda Rapat Persiapan Pleno Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tabalong Tahun 2026.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Septiadi Wirawan mengatakan, Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tabalong mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dirapat ini disampaikan kenaikan UMK di Tahun 2026 rencananya berada di Rentang 5 hingga 7 Persen dibanding dengan UMK Tahun sebelumnya. Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak dan indeks tertentu atau alpha.
Namun saat diwawancarai septiadi menegaskan bahwa di Rapat ini pihaknya belum mengambil keputusan berapa besaran UMK, karena nantinya besaran UMK Tahun 2026 akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di Rapat Pleno yang akan dilaksanakan pada Senin 22 Desember 2025.
“Untuk pertimbangannya yang pasti kita harus memperhatikan pertama ya kesejahteraan dari Karyawan di Tabalong dan juga keberlanjutan dari Perusahaan dan juga mempertimbangkan dari investasinya mungkin akan bisa masuk. Kalau misalkan angka yang kita tetapkan itu nanti kita ambil yang paling pas” Ujar Septiadi Wirawan, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong.
Septiadi berharap, di Hari Senin mendatang pihaknya telah menetapkan besaran UMK di Tahun 2026, dan UMK yang ditetapkan nantinya diharapkan bisa diterima para Karyawan dan para Perusahaan, sehingga dapat mendukung Kesejahteraan Karyawan dan bisa mendukung keberlanjutan perusahaan di Tabalong dan mampu mendorong masuknya Investor ke Kabupaten Tabalong.
(Nova Arianti, TV Tabalong)
