Home Tabalong Hari Ini Cegah Penyalahgunaan, Transaksi Dana Desa di Tabalong Wajib Non Tunai

Cegah Penyalahgunaan, Transaksi Dana Desa di Tabalong Wajib Non Tunai

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Kabupaten Tabalong mendorong 121 desa di Tabalong untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan transparan. Pasalnya, di tahun 2024 pengelolaan keuangan desa di Tabalong wajib menerapkan transaksi non tunai.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Tabalong, Aidy Risyawal, saat ditemui belum lama tadi.

Aidy menjelaskan, penerapan transaksi non tunai merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023 lalu, yang mana terhitung sejak 1 Januari 2024, seluruh desa wajib mengaplikasikan pelaksanaan transaksi keuangan baik yang bersumber dari pendapatan desa, penerimaan desa, maupun belanja secara non tunai.

Dengan diterapkannya sistem non tunai menurutnya akan mengurangi peredaran uang tunai, meningkatkan keamanan transaksi, serta mengurangi adanya resiko penyalahgunaan keuangan.

“Berkenaan dengan keamanan, kalau menurut kami, karena selama ini apabila pihak desa menarik uang secara cash dari bank, di perjalanan mereka menuju kantor membawa uang tersebut, itu sebenarnya resikonya sudah sangat-sangat besar, belum lagi kecurigaan-kecurigaan baik itu dari masyarakat maupun dari pihak lain terhadap pemerintah desa. Apabila ini dilakukan secara non tunai, otomatis kecurigaan-kecurigaan tadi hilang dengan sendirinya, karena transaksi non tunai ini kan bersifatnya online dan tercatat secara jelas dan bisa dibuktikan seperti itu,” jelas Aidy Risyawal, Kabid Pemerintahan DPMD Tabalong.

Aidy menambahkan, meski desa wajib menerapkan transaksi keuangan secara non tunai, namun transaksi tunai masih dapat dilakukan, untuk transaksi dibawah 500 ribu rupiah, serta untuk program-program tertentu seperti bantuan langsung non tunai atau BLT.

Untuk menerapkan transaksi non tunai, DPMD Tabalong telah menggandeng Bank Kalsel Cabang Tanjung dalam hal penggunaan aplikasi CMS atau Cash Management System.

Diketahui, transaksi keuangan pemerintah desa dengan sistem non tunai sebelumnya telah diterapkan untuk transaksi penerimaan penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Berita terkait

Leave a Comment