Komisi III DPRD Tabalong mengusulkan SKPD Pemkab Tabalong untuk meminta pendampingan hukum dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan. Usulan ini disampaikannya dengan tujuan agar setiap kegiatan dan program pemerintahan dapat dijalankan dengan aman dan nyaman.
Usulan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ary Wahyu Utomo, saat rapat membahas rencana program kerja SKPD mitra kerjanya yang digelar pada 18 Juli 2025. Rapat ini melibatkan Bapperida Tabalong, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Disporapar, Diskominfo, BPBD, serta Humas Setda Kabupaten Tabalong.
Ary Wahyu berharap seluruh peserta rapat dapat menindaklanjuti kesimpulan dan kesepakatan yang telah ditandatangani dalam rapat. Dirinya menilai langkah ini merupakan upaya agar pelaksanaan program kegiatan SKPD, khususnya yang bermitra dengan Komisi III, dapat terlaksana dengan aman dan nyaman.
“Kebetulan tadi kita juga menuliskan beberapa kesimpulan rapat yang kita laksanakan pada hari ini. Jadi, intinya, rapat pada hari ini dilaksanakan karena kami memanggil semua mitra kerja dari Komisi III guna melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap SKPD-SKPD tersebut. Yang mana dimaksudkan bagaimana ke depan SKPD-SKPD mitra Komisi III ini bekerjanya lebih nyaman dan lebih aman.” ujar Ary Wahyu Utomo, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Ary Wahyu Utomo menambahkan, pihaknya juga memberikan usulan agar seluruh SKPD yang bermitra dengan Komisi III melaksanakan pendampingan literasi hukum kepada Kejaksaan Negeri Tabalong, agar apa yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar secara hukum.
(Gazali Rahman / TV Tabalong)