Tabalong, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana melakukan merger atau penggabungan seluruh Bank Perekonomian Rakyat atau BPR di bawah kepemilikan pemerintah daerah, termasuk BPR Tabalong Bersinar, yang akan menjadi bagian dari kebijakan penggabungan tersebut.
Rencana penggabungan BPR Tabalong Bersinar dengan Bank BPR Sekalsel merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat milik pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 7 Tahun 2024. Pasal 130 ayat satu mengatur kewajiban konsolidasi bagi BPR dengan pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah pulau, melalui penggabungan atau peleburan.
Bupati Tabalong, Haji Muhammad Noor Rifani, menyambut baik rencana merger tersebut. Meski demikian, ia berharap penggabungan ini tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Tabalong.
“Yang pertama dengan rencana merger ini yang penting adalah program kredit Tabalong Smart harus dilanjutkan karena ini sudah menjadi harapan masyarakat Tabalong untuk memberantas rentenir, mengurangi tengkulak, membantu UMKM wirausaha muda dan petani tenaga rentan untuk memulai kegiatan meminjam karena bebas bunga dan tanpa jaminan, itu yang akan kami pastikan, insya Allah apabila itu bisa dipastikan kami siap untuk bergabung merger dengan BPR Sekalsel tetapi kita memastikan program kredit Tabalong Smart dan program lainnya tetap berjalan di Tabalong,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Dengan rencana penggabungan ini, Haji Fani berharap seluruh proses transisi berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan akses masyarakat terhadap layanan perbankan dan program pembiayaan daerah.
Diketahui, berdasarkan Pasal 131 ayat dua POJK Nomor 7 Tahun 2024, mengatur batas waktu pelaksanaan konsolidasi selama tiga tahun sejak peraturan berlaku, sehingga proses konsolidasi BPR di Kalimantan Selatan ditargetkan selesai paling lambat 30 April 2027.
Tim Liputan, TV Tabalong Melaporkan.
