Home Tabalong Hari Ini BPKAD Tabalong Targetkan Pensertipikatan 150 Persil Aset Daerah Tahun 2025

BPKAD Tabalong Targetkan Pensertipikatan 150 Persil Aset Daerah Tahun 2025

by iin hendriyani

Pemkab Tabalong menargetkan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah sebanyak 150 persil pada tahun 2025. Untuk mempercepat realisasi program tersebut, Pemkab Tabalong bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Tabalong dan masing-masing OPD terkait.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong melaksanakan rapat kerja bersama Komisi II DPRD Tabalong pada Rabu, 26 Maret 2025, di Gedung Fraksi DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Dalam rapat kerja ini, percepatan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah menjadi fokus perhatian pihak eksekutif dan legislatif.

Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari, menyebutkan saat ini pensertipikatan aset milik pemerintah daerah telah mencapai 75 persen, atau sekitar 1.406 persil dari total register 1.875 persil bidang tanah.

Pada tahun 2025, pihaknya menargetkan pensertipikatan aset sebanyak 150 persil. Target ini sesuai dengan target MCP-KPK atau Monitoring Center for Prevention dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Upaya kami di Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk percepatan sertifikasi itu, pertama koordinasi dengan Kantor BPN Kabupaten Tabalong. Kedua, kami memanggil semua OPD terkait dokumen-dokumen pendukung aset itu. Nah, jadi kami harapkan OPD terkait bisa melengkapi dokumen-dokumen pendukung, misalkan segel atau bukti pembelian tahun-tahun sebelumnya, sehingga proses sertifikasi bisa lebih cepat. Kami bersama BPN dan OPD juga akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran secepat mungkin terhadap tanah-tanah tersebut,” ujar Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong.

Husin menambahkan, percepatan pensertipikatan dilakukan untuk memastikan keamanan aset milik pemerintah daerah serta menjadi salah satu dasar untuk pengembangan lebih lanjut, baik untuk pemanfaatannya maupun pembangunan di atas aset-aset tersebut.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment