Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Tabalong mengevakuasi burung langka jenis elang brotok jantan yang ditemukan masyarakat Desa Masingai Satu, Kecamatan Upau. Evakuasi elang brotok merupakan upaya KPH dalam melindungi satwa langka.
Evakuasi elang brotok jantan dilakukan KPH Tabalong bersama BKSDA Banjarbaru di Desa Masingai Satu, Kecamatan Upau, Tabalong, pada 16 Februari 2024. Burung langka jenis elang brotok jantan menjadi satwa pertama yang dievakuasi KPH Tabalong di tahun 2024. Tindakan evakuasi ini berdasarkan Permendikbud Nomor 106 Tahun 2018 tentang Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.
Saat dikonfirmasi di kantor KPH Tabalong pada 20 Februari 2024, Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Aris Setiawan, menjelaskan evakuasi berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial KPH Tabalong. Kemudian tim segera menindaklanjuti evakuasi hewan langka ini.
“Jadi berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Masingai Satu, Kecamatan Upau, bahwa kita mendapatkan laporan adanya masyarakat yang menemukan jenis burung yang langka. Kemudian kita koordinasi dengan BKSDA untuk bersama-sama ke lapangan untuk mengevakuasi, dan setelah di lapangan memang benar ada satu ekor burung jenis elang brotok,” kata Aris Setiawan.
Pasca dievakuasi, burung elang brotok segera dibawa ke BKSDA Banjarbaru untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan. Namun, karena usia elang yang masih kecil dan hanya bisa terbang rendah, maka akan dilakukan perawatan cukup panjang agar dapat bertahan secara mandiri di alam bebas.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)