Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-2) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan mereka.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-2) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Biaya balik nama kendaraan bermotor yang dulunya dikenakan sebesar 1 persen, kini dikenakan biaya nol persen atau gratis. Sehingga, dapat membantu masyarakat untuk meringankan beban biaya balik nama.
Kepala UPPD Tanjung, Dwi Joko Wahyu Purnomo, menjelaskan, proses balik nama kendaraan bermotor ini masih tetap sama seperti sebelumnya. Namun, untuk semakin mempermudah masyarakat yang jauh, nantinya akan dibangun gedung layanan BPKB di daerah Barabai.
“Tentang balik nama kendaraan bermotor juga BPKB, sekarang kita juga akan mempermudah tentang jarak, ya terutama. Insyaallah kita akan membangun Gedung Layanan BPKB itu di daerah Barabai atau di daerah Pantai Hambawang, insyaallah,” ujar Dwi Joko Wahyu Purnomo, Kepala UPPD Tanjung.
Dengan adanya kebijakan ini, Dwi Joko Wahyu Purnomo mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka. Sehingga, data kepemilikan kendaraan akan lebih akurat dan kendaraan dapat terhindar dari kendala administrasi.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)