Home Pemerintahan Bebas Tunggakan & Denda, Pemprov Kalsel Berlakukan Pemutihan PKB hingga 31 Desember

Bebas Tunggakan & Denda, Pemprov Kalsel Berlakukan Pemutihan PKB hingga 31 Desember

by iin hendriyani

Untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Tanjung memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Tanjung resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan denda PKB, yang berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan denda PKB ini membebaskan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan membayar pajak. Para wajib pajak yang memiliki tunggakan 2, 3, hingga 5 tahun ke atas hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja.

Selain pembebasan tunggakan dan denda PKB, UPPD Samsat Tanjung juga memberlakukan diskon PKB sebesar 25 persen serta diskon BBNKB sebesar 34,17 persen, yang berlaku dari 30 Juni hingga 31 Desember 2025.

Saat ditemui di kantornya pada Rabu, 6 Agustus 2025, Dwi Wahyu Joko Purnomo menjelaskan bahwa program pemutihan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang jelas, yang pertama adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak mereka. Jadi, kami mengapresiasi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah berniat baik untuk membayar pajak. Kemudian yang kedua, kami juga meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak. Ke depannya, kami akan lebih bertujuan untuk meningkatkan PAD,” ujar Dwi Wahyu Joko Purnomo, Kepala UPPD Samsat Tanjung.

Joko Purnomo juga menjelaskan, sejak diberlakukannya program pemutihan, jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat. Sebelumnya, rata-rata pembayar pajak hanya berkisar 180 orang per hari, dan saat program pemutihan diberlakukan meningkat hingga 500 orang per hari.

Ia juga mengimbau agar program pemutihan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, khususnya bagi yang memiliki tunggakan, karena program pemutihan ini belum tentu akan kembali dilaksanakan di tahun-tahun mendatang.

(Maria Ulfah / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment