TABALONG – BKPSDM Tabalong menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penerapan absensi ASN berbasis pengenalan wajah atau face recognition. Terdapat 500 lebih pegawai dengan status perangkat un-evaluated, yang belum lolos verifikasi keaslian perangkat.
Penerapan sistem absensi berbasis pengenalan wajah atau face recognition di lingkungan Pemkab Tabalong yang mulai diterapkan secara efektif sejak 1 Oktober 2026 masih menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran.
Berdasarkan hasil evaluasi BKPSDM bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Tabalong, per 7 Oktober 2026 menunjukkan, sebanyak 593 pegawai tercatat dengan status perangkat unevaluated, yakni perangkat yang belum lolos verifikasi keaslian.
Selain itu, sistem juga mencatat status unrecognized version, yang menunjukkan adanya versi aplikasi yang tidak dikenali sistem. Temuan tersebut menjadi indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya upaya memanipulasi absensi.
Meski demikian, Fauzan menegaskan status perangkat tersebut tidak serta-merta membuktikan pegawai melakukan kecurangan. Setiap temuan harus diperiksa dan dibuktikan lebih lanjut.
“Jadi imbauan kami bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator maupun pejabat pengawasan dan lainnya yang memang memiliki staf atau bawahan itu dapat dilakukan pengawasan melekat, dalam artian pengawasan secara langsung atasan ke bawahannya dalam hal disiplin, yang kedua kami mengimbau kepada seluruh ASN jangan berpikiran untuk melakukan kecurangan kecurangan itu, kita tahu memang semua sistem pasti ada celah untuk itu, tapi kami di BKPSDM, di Kominfo akan komitmen untuk melaksanakan atau menindak tegas bagi kawan kawan yang memang terbukti melakukan kecurangan, maka kami akan bertindak, pasti hukuman disiplin akan kami jatuhkan kalau memang itu terbukti, maka dari itu kami menghimbau sekali lagi lakukan absensi secara normal, jangan ada berpikir curang,” ujar Fauzan, Kepala BKPSDM Tabalong.
Fauzan mengimbau seluruh ASN agar melakukan absensi secara normal dan tidak mencoba memanipulasi sistem. BKPSDM bersama Diskominfo akan menindaklanjuti setiap temuan yang terbukti sebagai kecurangan.
Terkait sanksi, pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan tingkat hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai jenis pelanggarannya.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong Melaporkan.
