Tabalong — Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong akan mendalami kelanjutan kerja sama PT Tanjung Power Indonesia atau TPI dengan PT PLN. Pembahasan ini menyorot perjanjian kerja sama selama 25 tahun, termasuk ketentuan penyerahan fasilitas pembangkit kepada PLN.
Hal ini mengemuka saat Komisi II DPRD Tabalong melakukan tinjauan lapangan ke PT TPI dan PT Makmur Sejahtera Wisesa pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menjelaskan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan mengenai skema kerja sama pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer, termasuk mekanisme penyerahan dan pengelolaan fasilitas setelah kontrak berakhir. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu didalami lebih lanjut, terutama terkait keterlibatan pemerintah daerah dan manfaat yang dapat diperoleh Kabupaten Tabalong.
“Karena itu tidak pernah diekspos ke masyarakat, ke publik. Dan itu memang disampaikan, sehingga nanti jangan sampai ada kekecewaan masyarakat. Kenapa? Ini lahan negara, khususnya daerah, dikelola oleh PLN dalam hal ini negara. Itu akan mengusahakan kita nanti. Yang kenyataan sekarang aja, dana DBH kita yang titip di pemerintah pusat, kan begitu, sulit ngambil punya kita sendiri. Apalagi nanti yang dikelola oleh PLN. Bisa nggak mereka kontribusi itu diserahkan ke daerah? Karena PLN sendiri milik negara, ini kan menjadi tanda tanya besar bagi kita. Dan nanti sejauh mana daerah itu dilibatkan lagi, itu harapan kita,” kata Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Sementara itu, Operation Department Head PT Makmur Sejahtera Wisesa, Zulkifli Bastiandi, menjelaskan penyerahan fasilitas kepada PLN merupakan bagian dari skema kontrak pembangkit listrik swasta.
“Ya, itu di dalam perjanjian untuk IPP, Pak, dan berlaku seluruh IPP yang ada di Indonesia. (IPP itu apa sih, Pak?) Independent Power Producer. Itu salah satu bentuk kontrak kerja sama antara swasta dengan pemerintah biasanya. Jadi di sana biasanya disebutkan di dalam perjanjian itu bahwa setelah sekian tahun, maka fasilitas tersebut akan diserahkan ke PLN. (100%, Pak?) Biasanya seperti itu, Pak, fasilitas. (Khusus TPI, Pak ya?) Khusus TPI,” ujar Zulkifli Bastiandi, Operation Department Head PT MSW.
Komisi II DPRD Tabalong akan menindaklanjuti pembahasan ini melalui koordinasi dan permintaan informasi kepada pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan skema kerja sama dan kelanjutan pengelolaan fasilitas dapat dipahami secara menyeluruh, termasuk kaitannya dengan kepentingan daerah.
Diketahui, saat ini PT TPI memiliki kapasitas terpasang mencapai 200 Megawatt, yang disalurkan ke jaringan PLN untuk memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng). Sedangkan PT MSW memiliki kapasitas terpasang 60 Megawatt, yang utamanya digunakan untuk menyuplai kebutuhan operasional pertambangan PT Adaro Indonesia, serta sebagian disalurkan ke PLN.
Muhammad Dano Nafarin, TV Tabalong Melaporkan.
