Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-28 Masa Sidang Tiga Tahun 2026 mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong menilai Raperda tersebut menjadi landasan strategis dalam mendorong pembangunan berbasis riset dan inovasi.
Dalam rapat paripurna, Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menyampaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi kini menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing daerah. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi cukup berorientasi pada rutinitas administrasi, namun harus menghasilkan kebijakan yang berbasis data dan riset, adaptif terhadap perubahan, serta mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan pembangunan.
Bupati menjelaskan, Kabupaten Tabalong memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi ekonomi yang besar. Potensi tersebut perlu dikelola secara ilmiah, sistematis, dan berkelanjutan melalui riset dan inovasi agar mampu memberikan nilai tambah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati menambahkan, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah juga mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, koordinasi, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan hak kekayaan intelektual, penguatan kemitraan, sistem informasi, pembinaan, penghargaan, pendanaan, hingga pengawasan. Dengan demikian, hasil riset diharapkan tidak hanya menjadi dokumen akademik, namun dapat diimplementasikan menjadi kebijakan publik, inovasi pelayanan, dan pengembangan produk unggulan daerah.
“Secara normatif, penyusunan Raperda ini merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan inovasi secara terencana, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Dalam rapat paripurna ini, ketujuh fraksi DPRD Tabalong menyetujui Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah untuk dijadikan Perda, yang diharapkan dapat menjadi fondasi hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, adaptif, kolaboratif, dan berbasis ilmu pengetahuan. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan diharapkan lahir dari hasil kajian yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tabalong.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
