Home Pemerintahan DPRD Tabalong Usulkan Raperda Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern

DPRD Tabalong Usulkan Raperda Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern

by iin hendriyani

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong menyampaikan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 mengenai usulan raperda inisiatif DPRD Tabalong tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong, Sumiati, pada Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-22 Masa Sidang III Tahun 2026 terkait penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar pada 22 Juni 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong.

Dalam penyampaiannya, Sumiati mengatakan kehadiran raperda inisiatif ini bertujuan mengatur agar pasar tradisional dan pertokoan modern tidak saling menjatuhkan. Menurutnya, semakin banyaknya pertokoan modern yang bermunculan di Tabalong perlu diatur melalui peraturan daerah agar perkembangannya tidak berpotensi mematikan usaha toko milik masyarakat maupun pasar tradisional.

Sumiati mengatakan, dengan adanya perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, maka jumlah raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Tabalong kini menjadi lima raperda.

“Perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 berjumlah 27 rancangan peraturan daerah, terdiri dari 22 rancangan peraturan daerah berasal dari usulan pemerintah daerah dan 5 rancangan peraturan daerah berasal dari inisiatif DPRD,” kata Sumiati, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong.

Sumiati optimistis seluruh raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat diselesaikan pada tahun ini. Bapemperda DPRD Tabalong pun berupaya bekerja secara maksimal untuk menuntaskan seluruh pembahasan raperda tersebut.

Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment