Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial P3AP2KB telah menyalurkan lebih dari 100 santunan kematian bagi masyarakat Tabalong yang masuk kategori prasejahtera. Program ini disiapkan untuk membantu meringankan beban keluarga yang sedang menghadapi musibah kehilangan anggota keluarga.
Program santunan kematian bagi warga kurang mampu menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial sekaligus wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang mengalami duka.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong, Dody Arief Priyono, menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah memproses penyaluran bantuan kematian kepada 118 penerima manfaat. Seluruh penerima merupakan warga yang diusulkan dan diproses sejak bulan Maret 2026.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah. Untuk menjaga transparansi dan mempermudah pencairan, bantuan tersebut disalurkan melalui transfer langsung ke rekening keluarga atau ahli waris yang berhak menerima.
Dody menegaskan, program santunan kematian ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang sudah terdaftar dalam data Silangkar. Ketentuan ini diterapkan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memerlukan.
“Karena kita bantuan sosial, tetap kalau untuk bantuan kematian kita ada syarat dia harus masuk data Silangkar dan untuk masyarakat miskin. Memang wajib itu terdata di Silangkar. Bantuan ini tidak sama seperti bencana, kalau bencana tidak masuk di Silangkar tidak apa-apa,” ujar Dody Arief Priyono, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong.
Dody berharap program santunan kematian dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang. Selain membantu masyarakat kurang mampu, program ini juga menjadi bukti kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya.
Dano Nafarin, TV Tabalong, melaporkan.
