Home DPRD Sopir Truk Tabalong Sampaikan 7 Tuntutan Soal Solar, DPRD dan SPBU Sepakati Solusi

Sopir Truk Tabalong Sampaikan 7 Tuntutan Soal Solar, DPRD dan SPBU Sepakati Solusi

by iin hendriyani

Para Sopir truk di Tabalong menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi protes yang digelar pada 26 Mei 2026 kepada DPRD Tabalong dan pemilik SPBU terkait kelangkaan solar bersubsidi. Dalam aksi tersebut, sebagian besar tuntutan disetujui dan akan segera ditindaklanjuti pihak terkait.

Dalam rapat dengar pendapat ini, para sopir menyampaikan tujuh poin tuntutan yang berkaitan dengan distribusi dan penyaluran solar bersubsidi. Di antaranya menuntut penambahan kuota pengisian minimal 80 liter untuk truk roda enam, transparansi distribusi solar bersubsidi, serta penindakan tegas terhadap penyalahgunaan oleh oknum, termasuk dugaan mafia solar.

Para sopir juga meminta pemerintah daerah dan pihak Pertamina memastikan ketersediaan solar bersubsidi dengan harga sesuai harga eceran tertinggi atau HET sebesar 6.800 rupiah per liter. Hal ini menyusul keluhan terjadinya kenaikan harga hingga 13 ribu rupiah per liter yang dinilai memberatkan sopir.

Selain itu, sopir juga meminta agar SPBU Mabuun dan SPBU Kunding kembali menjual bio solar bersubsidi, kemudahan dalam pendaftaran ulang barcode yang diblokir Pertamina, serta penghapusan praktik pemaksaan pembelian BBM non-subsidi jenis Dexlite saat melakukan pengisian solar subsidi.

Perwakilan sopir, Eko, menyampaikan DPRD Tabalong menyambut baik aspirasi para sopir dan memberikan ruang untuk menyampaikan keluhan di lapangan. Menurutnya, ketujuh poin tuntutan telah disepakati dan didengar langsung oleh pihak SPBU maupun anggota DPRD.

“Alhamdulillah ada kesepakatan tadi. Kami meminta apa-apa poin-poinnya di situ, alhamdulillah sudah disepakati semua, didengar juga oleh pihak SPBU dan juga dari pihak anggota dewan tadi sudah clear. Kami ada tujuh poin permintaan di situ. Kemarin masalah kuota itu kami pernah dikasih 40, terus ditingkatkan 60, padahal yang sudah-sudah kemarin itu 80 liter. Artinya kuota kami menjadi kurang, jadi kami minta dikembalikan lagi. Kemudian permasalahan barcode kami yang ada penyelewengan itu semoga ditindak tegas supaya tidak ada penyelewengan lagi,” ujar Eko, Perwakilan Sopir.

Terkait dugaan penyelewengan di lapangan, perwakilan manajemen SPBU Hikun, Akhmad Ridha, menyampaikan pihaknya akan menindak tegas apabila terbukti ada petugas yang melakukan pelanggaran atau menaikkan harga solar bersubsidi tanpa sepengetahuan manajemen. Pihak SPBU mengaku baru mengetahui kondisi tersebut setelah rapat dengar pendapat digelar dan berjanji akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat.

“Kalau saya pribadi, kejadian di lapangan tanpa sepengetahuan saya, karena di sana apakah ada sopir yang memberi sogokan ke petugas kita tidak tahu, jadi itu di luar sepengetahuan saya. Dengan adanya RDP ini saya jadi tahu dan sudah memanggil yang bersangkutan. Ini paling tidak saya akan beri sanksi,” tutur Akhmad Ridha, Perwakilan Manajemen SPBU Hikun.

Dengan adanya kesepakatan ini, para sopir berharap distribusi solar bersubsidi di Tabalong dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan harga yang berlaku. Pemerintah daerah, DPRD, dan pihak SPBU pun diharapkan dapat terus bersinergi untuk mencegah terjadinya penyelewengan di lapangan.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment