Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah selesai dibahas dan telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Raperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah melalui paripurna DPRD Tabalong yang akan digelar pada bulan Juni mendatang.
Komisi I DPRD Tabalong bersama Bagian Hukum Setda Tabalong, Dinas Sosial DP3AP2KB Tabalong, serta sejumlah SKPD terkait lainnya menggelar rapat pembahasan raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 25 Mei 2026, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, mengatakan pada rapat ini Komisi I DPRD Tabalong bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menyepakati agar raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah atau perda pada rapat paripurna DPRD Tabalong yang akan digelar pada bulan Juni mendatang.
“Untuk perda ini sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sudah kami sepakati bersama antara pihak pemerintah daerah, DPRD, dan Komisi I. Kami sudah menjadwalkan untuk diparipurnakan di bulan Juni,” ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Akhmad Helmi menambahkan, setelah disahkannya raperda ini menjadi sebuah perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka diharapkan pemerintah daerah dapat segera menyusun aturan pelaksanaannya melalui peraturan bupati agar dapat menjadi payung hukum yang kuat.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.
