Home Ketenagakerjaan Posko THR Nihil Aduan, Pembayaran THR di Tabalong Berjalan Lancar

Posko THR Nihil Aduan, Pembayaran THR di Tabalong Berjalan Lancar

by iin hendriyani

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja di Kabupaten Tabalong pada momen Idulfitri 1447 Hijriah berjalan dengan lancar. Hingga Jumat, 27 Maret 2026, posko pengaduan THR tidak menerima adanya laporan pelanggaran dari pekerja maupun buruh di Kabupaten Tabalong.

Selama lebih dari seminggu beroperasi, posko layanan pengaduan THR pekerja yang dibuka Disnaker Tabalong tidak menerima laporan dari para pekerja. Seluruh perusahaan dilaporkan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah.

Pembayaran dilakukan secara penuh bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, serta secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pada tahun 2025, tercatat masih terdapat satu laporan terkait keterlambatan pembayaran THR di salah satu perusahaan. Sementara pada tahun ini, hingga menjelang penutupan posko, tidak ada laporan serupa yang masuk.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, mengatakan pihak tetap membuka layanan konsultasi bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan informasi terkait pembayaran THR. Beberapa konsultasi yang diterima di antaranya berkaitan dengan status pekerja yang mengalami mutasi, khususnya terkait lokasi pembayaran THR.

Namun, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran dan telah diberikan penjelasan sesuai aturan yang berlaku. Disnaker Tabalong juga memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR secara mencicil.

“Syukur alhamdulillah posko THR kita sampai hari ini kami masih menerima layanan, memberikan layanan siapa tahu masih ada pengaduan, dan alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ada yang melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan THR, jadi kalau secara keseluruhan bisa kami simpulkan THR di Kabupaten Tabalong sudah dibagikan kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan. Memang ada beberapa perusahaan yang melakukan konsultasi, tapi bukan melaporkan, terkait konsultasi itu adanya pekerja yang mutasi, jadi di mana THR-nya dibayarkan, jadi itu yang dipertanyakan, jadi sudah juga kami berikan jawabannya, jadi secara keseluruhan aman, sampai hari ini kita belum ada menerima laporan terkait tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh,” Raudhatul Jannah, Kabid HI dan Jamsos Disnaker Tabalong.

Sebagian besar perusahaan diketahui telah menunaikan kewajiban pembayaran THR pada 13 Maret 2026 atau sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Posko pengaduan THR sendiri masih akan dibuka hingga 30 Maret 2026 untuk mengantisipasi kemungkinan adanya laporan lanjutan.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment