Home DPRD Legislatif dan Eksekutif Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Regulasi Disesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Legislatif dan Eksekutif Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Regulasi Disesuaikan Kebutuhan Masyarakat

by iin hendriyani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2026. Rapat paripurna yang berlangsung pada 27 Februari 2026 tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan regulasi daerah guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan daerah.

Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2026 ini fokus pada penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda terkait perubahan Propemperda Tahun 2026. Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, Sumiati, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan Propemperda merupakan hasil rapat kerja Bapemperda bersama Tim Propemperda Pemerintah Kabupaten Tabalong yang disepakati pada 9 Februari 2026.

Dalam rapat sebelumnya, Bapemperda DPRD dan Tim Propemperda dari Pemkab Tabalong menyepakati penyesuaian terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah. Beberapa raperda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dikurangi karena telah ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2025.

Empat raperda yang dikurangi tersebut meliputi Perda tentang Bangunan Gedung, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat, serta Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Keempatnya telah ditetapkan menjadi perda sekitar akhir tahun 2025 lalu.

Selain pengurangan, terdapat pula penambahan rancangan peraturan daerah dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Di antaranya Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang merupakan usulan inisiatif DPRD. Selain itu, Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah daerah dialihkan menjadi usulan inisiatif DPRD.

Dengan adanya perubahan tersebut, total rancangan peraturan daerah dalam Propemperda Tahun 2026 menjadi 26 raperda, terdiri dari 22 raperda usulan pemerintah daerah dan 4 raperda usulan inisiatif DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah yang ditambahkan pada perubahan Propemperda 2026 adalah Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, usulan inisiatif DPRD, dan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dari usulan pemerintah daerah dialihkan menjadi usulan inisiatif DPRD,” ujar Sumiati, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong.

Sementara itu, Bupati Tabalong, Haji Fani, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perencanaan pembentukan peraturan daerah tetap relevan dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penyesuaian ini juga penting agar regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional serta prioritas pembangunan Kabupaten Tabalong ke depan.

“Perubahan Propemperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah tetap relevan, responsif, dan selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat, kebijakan nasional, serta prioritas pembangunan daerah,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Melalui perubahan Propemperda Tahun 2026 ini, diharapkan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Tabalong.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment