Guna memperkuat keterbukaan informasi dan memperlancar proses persidangan, Pengadilan Negeri Tanjung menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal atau LPPL Tabalong. Kerja sama ini memungkinkan publikasi pengumuman panggilan umum perkara melalui siaran TV Tabalong dan Radio Suara Tabalong, sebagai bentuk pelayanan peradilan yang transparan, adil, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kerja sama antara Pengadilan Negeri Tanjung dan LPPL Tabalong terkait publikasi pengumuman panggilan umum perkara ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Muhammad Nafis, bersama Pelaksana Tugas Direktur LPPL Tabalong, Muhammad Rais. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung pada 8 Januari 2026.
Melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Tanjung dapat menyampaikan pemberitahuan resmi dan sah kepada para pihak yang terlibat dalam perkara melalui media penyiaran. Terutama bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya atau tidak dapat ditemukan secara langsung oleh juru sita. Dengan demikian, publikasi melalui media diharapkan dapat memperlancar jalannya proses persidangan.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memperlancar persidangan, khususnya untuk panggilan umum. Karena itu, kami bekerja sama dengan LPPL Tabalong untuk menyampaikan panggilan umum melalui TV Tabalong dan Radio Suara Tabalong,” ujar Muhammad Nafis, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung.
Selain untuk memperlancar proses persidangan, publikasi panggilan umum melalui media massa ini juga bertujuan menjamin keterbukaan informasi, memastikan hak para pihak yang tidak diketahui keberadaannya tetap terpenuhi, serta menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil dan transparan.
Maria Ulfah
TV Tabalong – Melaporkan
