Komisi Satu DPRD Tabalong menggelar Rapat Kerja membahas Hasil Fasilitasi Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama Tim Raperda Pemkab Tabalong pada 15 Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah yang lebih Ramping, Optimal, dan Berorientasi pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Rapat ini sebagai tindak lanjut dari Hasil Fasilitasi Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam Rapat ini disampaikan bahwa Hasil Fasilitasi Raperda secara umum tidak mendapat banyak koreksi, sehingga Proses Pembahasan dapat berjalan Efektif.
Raperda ini akan disahkan pada 16 Desember 2025 melalui Rapat Paripurna dan setelah disepakati akan disampaikan kembali oleh bagian Hukum Setda Tabalong ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan Nomor Registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“jadi perda ini mengatur terkait pembentukan dan penyusunan, kita ada menggabungkan empat perangkat daerah atau dua perangkat daerah menjadi satu, yaitu dinas ketahanan pangan perikanan tanaman pangan dan hortikultura digabung dengan dinas perkebunan dan peternakan menjadi dinas ketahanan pangan perikanan dan pertanian dan satu lagi yaitu dinas sosial yang digabung dengan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana menjadi dinas sosial pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian pendudukan dan keluarga berencana.” Ujar Sujadi Kepala Bagian Organisasi Dan Tata Laksana Setda Tabalong.
“tadi sesuai dengan pembahasan kami hasil fasilitasi dari biro hukum Kalsel kami sepakati untuk diparipurnakan, selanjutnya untuk dijadikan peraturan daerah di Tabalong terkait dengan susunan perangkat daerah dalam hal penggabungan dua SKPD menjadi 1, sehingga ke depan sesuai dengan maksud dari penggabungan tersebut adalah berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maksimal dan efisiensi anggaran,” Ujar Akhmad Helmi Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong.
Dengan adanya Raperda ini diharapkan Struktur Perangkat Daerah menjadi lebih Efisien dan Efektif serta dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan Penyusunan Peraturan Bupati khususnya terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK.
(Muhammad Khiarillah TV Tabalong)
