Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi salah satu momen yang ditunggu warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung dan Rutan Kelas IIB Tanjung. Pasalnya, di momen ini para warga binaan mendapatkan remisi umum atau potongan masa tahanan. Remisi diserahkan secara simbolis usai upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemkab Tabalong di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan pada 17 Agustus 2025.
Sebanyak 719 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung dan Rutan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, mendapatkan hak remisi berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Remisi diserahkan Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, secara simbolis usai upacara detik-detik proklamasi ke-80 tahun 2025 di Kabupaten Tabalong.
Para penerima remisi umum ini terdiri dari 219 warga binaan Lapas yang mendapatkan Remisi Umum I, yaitu pengurangan masa tahanan yang diberikan secara bertahap setiap tahunnya, dan 14 orang warga binaan Lapas yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Selain remisi umum, warga binaan Lapas juga mendapatkan remisi dasawarsa yang terdiri dari Remisi Dasawarsa I sebanyak 290 orang, Remisi Dasawarsa II sebanyak 1 orang, serta Remisi Dasawarsa I pidana pengganti denda sebanyak 21 orang.
Sementara itu, untuk warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung, sebanyak 93 orang mendapatkan Remisi Umum I, dan 15 orang mendapatkan Remisi Umum II. Remisi Dasawarsa I diterima 96 orang, Remisi Dasawarsa II sebanyak 5 orang, serta Remisi Dasawarsa I pidana pengganti denda sebanyak 3 orang.
Selain penyerahan remisi, di momen upacara detik-detik proklamasi ke-80 tahun 2025 ini, Pemkab Tabalong juga menyerahkan penghargaan dan SK kenaikan pangkat pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)