DPRD Kabupaten Tabalong mengusulkan kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, pada Jumat, 1 Agustus 2025, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.
Pemerintah Kabupaten Tabalong telah memberikan bantuan keuangan bagi partai politik di Tabalong pada tahun 2025, dengan besaran Rp10.000 per suara yang didapat. Namun, dana yang diberikan dianggap DPRD Tabalong masih terbilang rendah.
Wakil Ketua I DPRD Tabalong, Mustafa, mengatakan, di tahun 2026 pihaknya mengusulkan adanya kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik, yakni di besaran Rp20.000 per suara.
“Kita beberapa kunjungan kerja, kita tidak memungkiri ada yang sudah Rp25.000, ada yang Rp15.000, dan kami sendiri Rp10.000. Namun, kita sudah mengusulkan ke pemerintah daerah untuk dinaikkan menjadi Rp20.000 untuk sumbangan hibah partai, yaitu tergantung keputusan dari eksekutif.” ujar Mustafa, Wakil Ketua I DPRD Tabalong.
Dalam rapat ini, Kepala Kesbangpol, Arbuansyah, mengatakan adanya aspirasi dari beberapa pimpinan partai politik di Tabalong untuk menaikkan nilai bantuan keuangan partai politik sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, perlu adanya kajian ilmiah sebagai syarat. Pelaksanaan kajian ilmiah tersebut dianggarkan pada induk APBD 2026.
(Nova Arianti/TV Tabalong)