Selain sekolah formal, Pemerintah Republik Indonesia juga menyalurkan Dana BOS-P untuk sekolah nonformal atau kesetaraan paket. Di Kabupaten Tabalong sendiri, Dana BOS-P disalurkan ke 15 sekolah nonformal kesetaraan yang tersebar di seluruh kecamatan.
Sebanyak 15 sekolah nonformal atau kesetaraan paket A, B, dan C di Kabupaten Tabalong telah menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS-P) tahun 2024. Dana BOS-P terdiri dari BOS-P reguler sebesar 1 miliar 914 juta 180 ribu rupiah untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan sarana prasarana, serta BOS-P kinerja sebesar 90 juta rupiah untuk peningkatan SDM.
15 sekolah nonformal kesetaraan ini terdiri dari 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan 14 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Tabalong. Khusus di Kecamatan Murung Pudak terdapat 3 PKBM, sedangkan 11 kecamatan lain masing-masing memiliki 1 PKBM.
Dana BOS-P bersumber dari APBN, dengan alokasi setiap siswa memperoleh nilai bantuan yang berbeda-beda. Hal ini karena siswa dalam satu sekolah terdiri atas berbagai jenjang pendidikan. Untuk paket A atau setara SD sebesar 1 juta rupiah, paket B atau setara SMP sebesar 1,5 juta rupiah, dan paket C atau setara SMA sebesar 1,8 juta rupiah.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdikbud Tabalong, Akhmad Syamsi, yang ditemui pada Senin, 20 Januari 2025, mengatakan bahwa Dana BOS-P disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah masing-masing setiap tahunnya, termasuk tahun 2025. Untuk penganggaran 2025 sendiri masih menunggu hasil pengajuan masing-masing sekolah dan persetujuan pusat.
“Kami nunggu juknisnya nanti atau surat keputusan dari pusat, lembaga-lembaga mana, PKBM mana yang mendapatkan dana BOS-P kesetaraan tahun 2025. Beda-beda tergantung jumlah siswanya nanti yang mendaftar di PKBM-nya. Mungkin ada PKBM yang menerima sedikit murid tahun ini. Kalau muridnya banyak, otomatis dana BOS-P kesetaraannya akan lebih banyak juga,” ujar Akhmad Syamsi, Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdikbud Tabalong.
Diketahui, bantuan Dana BOS-P kesetaraan diberikan bagi siswa dengan rentang usia 7 sampai dengan 24 tahun. Oleh karena itu, bagi sekolah yang memiliki siswa di atas usia 24 tahun, tidak dapat mengajukan untuk memperoleh bantuan Dana BOS-P.
(Tim TV Tabalong)