Pemerintah pusat resmi memperpanjang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap Kedua. Perpanjangan ini dilakukan guna memberikan kesempatan yang luas bagi tenaga non-ASN.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Tahap Kedua, yang awalnya berakhir pada tanggal 7 Januari 2025, diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN selaku Panselnas, dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, menuturkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Tahap Kedua ditujukan bagi tenaga non-ASN yang bekerja minimal dua tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari masing-masing instansi.
“Kalau dari segi pendaftar sudah ada, sebenarnya perpanjangan ini lebih bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi teman-teman non-ASN yang memiliki masa kerja 2 tahun untuk dapat melakukan pendaftaran pada PPPK Tahap II ini,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Vera berharap tenaga non-ASN Tabalong dapat memaksimalkan kesempatan ini dan mengoptimalkan formasi PPPK yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
(Gazali Rahman / TV Tabalong)