Komisi I DPRD Tabalong menuntaskan pembahasan raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda ini nantinya menjadi dasar perubahan 2 SKPD.
Finishing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digelar Kamis, 19 Juni 2024, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.
Perda tersebut nantinya akan mengubah nomenklatur pada SKPD Bappedalitbang menjadi Bapprida (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) serta kenaikan tipologi BPBD dari B menjadi A.
Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi raperda dari Biro Hukum Provinsi Kalsel, terdapat penambahan dasar hukum pada bagian konsideran.
“Kalau dilihat dari hasil fasilitasi itu ada penambahan dari konsideran mengingat, ada 2 undang-undang yang ditambahkan, kemudian batang tubuhnya tidak ada mengalami perubahan. Dua undang-undang tadi, nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kemudian undang-undang terkait dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Norma Zahriati, Kabag Hukum Setda Tabalong.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Supriani, mengharapkan agar hadirnya perda ini nantinya semakin membenahi tupoksi yang ada di tiap SKPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Kami menghendaki bahwa perda ini betul-betul terbenahi, karena berkaitan dengan perangkat daerah yang tentu harus relevan dengan tupoksi yang ada pada masing-masing SKPD itu sendiri. Itu yang kami harapkan agar betul-betul terbenahi tupoksi itu tidak tumpang tindih dalam kaitannya di SKPD kita,” ujar Supriani, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Usai rapat finalisasi ini, Bapemperda, Komisi I DPRD bersama Tim Raperda Pemkab Tabalong melakukan penandatanganan berita acara penyelesaian raperda.
Rencananya, raperda ini akan diparipurnakan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)