Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong meminta pemerintah desa membuat regulasi terkait penggunaan kendaraan operasional desa, ini menyusul akan dibelinya kendaraan operasional pemerintah desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Rahadian menjelaskan bahwa pengadaan mobil operasional pemerintah desa sangat dibutuhkan.
Pasalnya Selama ini, urusan dan kegiatan dinas di tingkat kabupaten atau provinsi masih menggunakan mobil pribadi, jasa transportasi, atau kendaraan roda dua.
Rahadian Noor juga menjelaskan bahwa pengadaan mobil yang bersumber dari dana APBDes induk tidak bersifat wajib, melainkan hanya diperuntukkan bagi desa yang membutuhkan dan memiliki keuangan yang cukup.
Adapun desa yang sudah menganggarkan pengadaan mobil, yaitu sebanyak 21 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Tabalong.
Agar aset desa berupa mobil operasional dapat dipelihara dan dijaga dengan baik, Rahadian meminta pemerintah desa membuat aturan terkait pengelolaan mobil.
“Kemudian kami juga mengarahkan kepada kawan-kawan di pemerintah desa agar kiranya dalam hal untuk pemeliharaan atau pemakaian pengelolaan mobil ini nantinya, ini agar dibuatkan sebuah produk hukum desa berupa peraturan desa atau peraturan kepala desa. Nah kita khawatirkan nanti kalau misalkan ada warga atau pihak-pihak lain yang menginginkan pinjam dengan pemerintah desa. Satu sisi nanti mereka menyesuaikan dengan ketentuan, misalkan nanti kalau pinjam buat pernyataan lah BBM nanti diisi oleh yang bersangkutan, kalau ada kerusakan nanti bagaimana, kalau misal terjadi apa apa nanti bagaimana. Nah tentunya ini harus kita atur terlebih dahulu dalam rangka untuk menjaga hal yang tidak diinginkan.” ujar Rahadian Noor, Kepala DPMD Kabupaten Tabalong.
Diketahui berdasarkan hasil rapat terbatas DPMD dengan pengurus perwakilan APDESI kecamatan, disepakati bahwa mobil yang akan dibeli adalah Toyota Avanza tipe G CC maksimal 1.500, dengan kisaran harga 250 hingga 260 juta rupiah.
Sementara untuk mobil di daerah terpencil, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengingat medan jalan yang tidak memungkinkan menggunakan jenis mobil yang telah disepakati.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)