Polres Tabalong memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram. Pemusnahan tersebut berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa masyarakat Tabalong dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 178,47 gram dari hasil pengungkapan 2 kasus pada tanggal 5 Maret 2024 di wilayah selatan Tabalong.
Dari total keseluruhan, sabu seberat 177,22 gram dimusnahkan pada Senin, 6 Mei 2024, di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Sedangkan sisanya, 1,25 gram disisihkan untuk pemeriksaan BPOM dan sebagai bukti di pengadilan.
Wakapolres Tabalong, Kombes Pol Hendra Sumala Sartio, memaparkan satu kasus peredaran gelap narkotika melibatkan tersangka dengan inisial SR alias Haji Kurus. Tersangka diamankan pada 5 Maret 2024 pukul 16.00 di sebuah rumah di Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas. Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih keseluruhan 98,12 gram.
Sedangkan kasus peredaran gelap narkotika yang kedua melibatkan tersangka dengan inisial AR alias Abun. Tersangka diamankan pada hari yang sama pukul 16.30 di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. Dari tangan tersangka disita barang bukti 22 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih keseluruhan 80,35 gram.
“Dari barang bukti tersebut diamankan oleh Satresnarkoba sejumlah 177,22 gram. Itu berhasil menyelamatkan sekitar 2.126 jiwa masyarakat Tabalong dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi berat 1 gram dikonsumsi oleh 12 jiwa,” kata Kombes Pol Hendra Sumala Sartio, Wakapolres Tabalong.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji terlebih dahulu menggunakan sebuah alat untuk mengetahui keaslian sabu-sabu.
Kemudian pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan air dan deterjen, lalu dibuang ke dalam lubang septic tank.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 91 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan dilakukan paling lama tujuh hari sejak ditetapkan untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)