Home Tabalong Hari Ini Wujudkan Pemilu Damai, KEJARI Tabalong Kawal Pelaksanaan Pemilu

Wujudkan Pemilu Damai, KEJARI Tabalong Kawal Pelaksanaan Pemilu

by Muhammad Rais

Dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri Tabalong, diinstruksikan untuk bersikap netral. Hal tersebut sebagai antisipasi agar Kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali, saat menjadi narasumber dalam program Dialog di TV Tabalong pada Jum’at, 19 Januari 2024.

Aditia menjelaskan bahwa ketentuan netralitas telah tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024.

Dalam instruksi tersebut, ditegaskan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk berperan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu. Selain itu, Korps Adhyaksa juga berperan melakukan deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaian tindak pidana pemilu, sehingga dapat menciptakan Pemilu damai di Tabalong.

“Kami akan menggunakan kewenangan kami di bidang penegakan hukum untuk mengawal Pemilu ini menjadi Pemilu yang damai, aman, dan sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama. Semoga Tuhan yang maha esa memberikan pimpinan kita yang terbaik dalam Pemilu ini, dan kita Kejaksaan akan terus bersama-sama pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk mengawal Pemilu damai di Tabalong.” ujar Aditia Aelman Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, yang juga hadir sebagai narasumber dalam program Dialog, mengatakan bahwa dalam masa Pemilu sekarang ini pihaknya harus berhati-hati dalam proses menangani perkara, agar perkara hukum tidak dijadikan alat politik bagi siapapun untuk menjatuhkan lawan dalam Pemilu.

“Salah satunya kami selalu menjaga untuk berhati-hati dalam proses penanganan perkara, baik perkara pidana umum maupun penanganan perkara tindak pidana korupsi karena kami khawatir bahwa penanganan perkara hukum ini dijadikan sebagai alat politik orang lapor sini-sana karena cara terbaik untuk menjatuhkan seseorang lewat hukum orang dilaporkan saja terganggu itu proses Pemilu, sehingga kami sekali lagi sebagai bentuk netralitas kita adalah berhati-hati dalam proses penanganan perkara.” ujar Muhammad Fadhil, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong.

Muhammad Fadhil menambahkan bahwa pada Pemilu 2024 ini, Kejaksaan Negeri Tabalong mendirikan posko Pemilu yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dan seluruh kecamatan di Kabupaten Tabalong. Posko tersebut bertujuan sebagai pusat informasi semua proses Pemilu. Di posko tersebut, masyarakat dapat melapor apabila ditemui adanya indikasi ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan Pemilu. Selain itu, di posko Pemilu, masyarakat juga bisa mendapatkan penerangan hukum atau konsultasi hukum.

(Nova Arianti/TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment