Tidak hanya Lapas Kelas II B Tanjung, pemberian remisi juga turut dilakukan Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Tanjung bagi puluhan warga binaan. Pemberian remisi dilakukan usai salat Idul Fitri pada Rabu, 10 April 2024.
Sebanyak 94 narapidana warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas 2B Tanjung menerima remisi atau pemotongan masa tahanan di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Para WBP tersebut menerima remisi bervariasi: 37 orang mendapat remisi 15 hari, 56 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Narapidana yang menerima remisi ini sudah sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, yaitu antara lain berkelakuan baik, secara substantif dinilai perilakunya positif oleh para petugas, dan selalu mengikuti pembinaan yang ada di Rutan Tanjung.
Kemudian sudah mendapatkan vonis dari hakim dan eksekusi dari jaksa, bukan merupakan residivis, serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung, Boy Irfan Arslan, berharap agar para narapidana yang menerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani masa pidana hingga bebas nantinya sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
“Harapan kami untuk narapidana yang sudah mendapatkan remisi, tetap berkelakuan baik sampai dia bebas menjalani pidana dan kembali ke masyarakat dan kembali ke keluarganya menjadi keluarga yang baik, karena nilai-nilai positif selama mereka menjalani hukuman di Rutan Tanjung kami memberikan remisi karena berkelakuan baik, oleh sebab itu harapan kami setelah bebas pun nanti bisa menjadi kepala keluarga yang baik, bisa mencari nafkah kembali yang halal tentunya dan tidak melakukan pelanggaran lagi sehingga tidak menjadi yang kita sebut sebagai residivis, karena itu tolak ukur keberhasilan program kita,” ujar Boy Irfan Arslan, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung.
Diketahui, di momen Lebaran tahun ini, tidak ada narapidana di Rutan Kelas II B Tanjung yang menerima remisi langsung bebas. Hal tersebut dikarenakan belum adanya narapidana yang memenuhi persyaratan remisi bebas.
(Muhammad Ariadi/ TV Tabalong)