Home Tabalong Hari Ini 402 PNS di Tabalong Usulkan Kenaikan Pangkat Awal Tahun Ini

402 PNS di Tabalong Usulkan Kenaikan Pangkat Awal Tahun Ini

by Muhammad Rais
0 comment

Seiring dengan berubahnya periode kenaikan pangkat PNS dari sebelumnya 2 periode setahun menjadi 6 periode setahun, ratusan Pegawai Negeri Sipil Pemkab Tabalong mengusulkan kenaikan pangkat ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong untuk periode 1 dan 2.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Tabalong, sebanyak 402 PNS di Tabalong telah mengusulkan kenaikan pangkat pada periode bulan Februari dan April 2024. Sebanyak 18 PNS mengusulkan kenaikan pangkat pada periode pertama atau Februari, dan 384 PNS lainnya mengusulkan kenaikan pangkat pada periode kedua atau bulan April.

Kabid Mutasi Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong, Maman Suherman, saat ditemui belum lama tadi menekankan agar para PNS yang mengajukan usulan kenaikan pangkat dapat memastikan syarat yang ditetapkan, seperti fotokopi pangkat terakhir, SK PNS, SK CPNS, SK mutasi jika ada, SKP, penilaian capaian SKP, dan prestasi kerja 2 tahun sebelumnya.

Disamping itu, Maman mengimbau agar masing-masing pejabat pengelola kepegawaian di SKPD dapat komitmen dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga verifikasi dan proses kenaikan pangkat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami dari BKPSDM Tabalong mengharapkan kepada seluruh pejabat pengelola kepegawaian di SKPD terkait usulan kenaikan pangkat agar teman-teman pengelola kepegawaian itu komitmen, komit dengan jadwal usulan yang sudah kita sampaikan berdasarkan surat edaran yang sudah kita sampaikan,” ujar Maman Suherman, Kabid Mutasi Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong.

Maman berharap masing-masing pejabat pengelola kepegawaian di SKPD dapat segera beradaptasi dengan aplikasi baru yang diterapkan di tahun 2023, yaitu penggunaan aplikasi e-Kinerja, sehingga tahapan-tahapan kenaikan pangkat dapat dilakukan dengan cepat dan lancar.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Peraturan terbaru ini mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari 2 periode dalam setahun, yaitu bulan April dan Oktober, menjadi 6 periode dalam setahun, yaitu bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Berita terkait

Leave a Comment