Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah terkait pengadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama jajaran Polres Tabalong pada Rabu, 20 November 2024.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pengadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawaroh, bersama dengan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, Tumbur Manalu.
Hibah senilai 4,3 miliar rupiah tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Ditlantas Polda Kalsel, lalu kemudian diserahkan kepada Polres Kabupaten Tabalong.
Anggaran hibah tersebut ditujukan untuk pembangunan ETLE di 4 lokasi, yakni di Bundaran Monumen Tanjung Puri, Simpang Polres, Simpang 4 Sulingan, serta Simpang Depan Expo Center Mabuun.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, Tumbur Manalu, mengatakan, dengan adanya fasilitas ETLE di Kabupaten Tabalong, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan patuh lagi dalam berlalu lintas.
“Harapannya, dengan dibangunnya fasilitas ETLE ini, masyarakat Tabalong bisa tertib berlalu lintas. Jadi, jangan karena ada ETLE, gitu kan, tidak ada tilang manual, tidak serta-merta itu artinya pelanggaran-pelanggaran itu tidak terdeteksi. Pasti, dengan adanya ETLE, kita berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas,” ujar Tumbur Manalu, Kepala Dishub Tabalong.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tabalong, Andi Tri Hidayat, mengatakan, selain untuk menertibkan lalu lintas di Kabupaten Tabalong, pengadaan ETLE juga merupakan salah satu upaya pihaknya dalam meminimalisir terjadinya suap dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Nah, untuk masyarakat, jadi sekarang bubuhan pian tidak perlu takut lagi sama polisi, nanti akan beralih takut sama kamera. Jadi, harapan kami menghindari pelanggaran dari anggota tersebut untuk menerima suap ataupun ada anggota kami yang nakal. Jadi, harapannya nanti semuanya terorganisir melalui CCTV atau kamera ETLE. Jadi, pelanggaran nanti tidak akan terkonfirmasi oleh anggota, jadi langsung ke pelanggan, nanti akan dikirim surat tilang langsung ke alamat yang ada di STNK,” jelas Andi Tri Hidayat, Kasatlantas Polres Tabalong.
Pihak Polres Tabalong sendiri menargetkan bahwa fasilitas ETLE di Kabupaten Tabalong direncanakan akan segera beroperasi pada awal tahun 2025 mendatang.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)