Setelah dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong melakukan perubahan status kepada belasan peserta seleksi P3K tahap II. Perubahan status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dilakukan karena adanya aduan dan verifikasi ulang, serta surat resmi dari perangkat daerah Tabalong.
Perubahan status dari memenuhi syarat administrasi atau MS menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dilakukan kepada 13 peserta seleksi P3K tahap II Kabupaten Tabalong. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, menuturkan bahwa perubahan status ini berdasarkan surat resmi dari beberapa instansi perangkat daerah serta aduan dari peserta lainnya yang lebih dahulu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Verawati Ramli menjelaskan, dari peserta yang dilakukan perubahan status ini, secara umum penyebabnya adalah yang bersangkutan tidak lagi aktif bekerja, keabsahan data masih diragukan, dan pelanggaran administrasi lainnya.
“Mereka dilakukan perubahan status melalui sistem, dikarenakan yang pertama ada surat resmi dari perangkat daerah yang memang mengajukan aduan, dan ada sanggahan dari peserta yang menyanggah terhadap kelulusan peserta lainnya. Hal itu dibuka peluang oleh pansel pusat untuk dapat melakukan perubahan status,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Berdasarkan hasil akhir masa sanggah, sebanyak 1.120 peserta P3K tahap II dinyatakan memenuhi syarat, dengan rincian 811 tenaga teknis, 122 tenaga kesehatan, dan 187 guru. Sedangkan 248 peserta pelamar P3K tahap II dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)