Home Tabalong Hari Ini 129 PNS Tabalong Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

129 PNS Tabalong Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

by Muhammad Rais

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 25 November 2024, di Gedung Sarabakawa, Tanjung.

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diserahkan dan disematkan langsung oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Erwan Mardani.

Sebanyak 129 PNS Pemerintah Kabupaten Tabalong menerima tanda kehormatan tersebut, yang terdiri dari:

Tanda Kehormatan Emas: PNS dengan masa kerja 30 tahun sebanyak 41 orang.

Tanda Kehormatan Perak: PNS dengan masa kerja 20 tahun sebanyak 19 orang.

Tanda Kehormatan Perunggu: PNS dengan masa kerja 10 tahun sebanyak 69 orang.

Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik. Ia mengajak seluruh penerima tanda kehormatan untuk terus membangun budaya kerja yang berintegritas tinggi terhadap pelayanan masyarakat.

“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama membangun budaya kerja yang produktif, inovatif, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” ujar Hamida Munawarah, Penjabat Bupati Tabalong.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabalong, Erwan Mardani, menjelaskan bahwa pemberian tanda kehormatan ini dapat terlaksana berkat dukungan dari pemerintah kabupaten maupun pusat. Pemberian tanda kehormatan kali ini memiliki momentum yang tepat karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-59 Kabupaten Tabalong.

“Jadi ini berdasarkan usulan dari pimpinannya kepada Penjabat Bupati Tabalong, lalu diserahkan kepada Kepala BKN di pusat, termasuk pemerintah pusat. Setelah berproses beberapa bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun, kami mendapatkan respons yang sangat positif dari pemerintah pusat,” jelas Erwan Mardani, Kepala BKPSDM Tabalong.

Erwan menambahkan, penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Selain itu, penerima harus memiliki masa kerja terus-menerus tanpa terputus selama 10, 20, atau 30 tahun, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.

(Gazali Rahman/ TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment