Pemkab Tabalong bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Tabalong, melakukan percepatan penyertifikatan aset daerah, pada tahun 2022. Sebanyak seribu delapan bidang tanah berhasil disertifikatkan, yang mana peruntukannya didominasi jalan kabupaten.
Dari seribu delapan bidang tanah pemerintah Kabupaten Tabalong, yang disertifikatkan Kantor Pertanahan Tabalong tahun 2022, 993 bidang tanah diantaranya merupakan aset jalan kabupaten.
Pensertifikatan tanah jalan kabupaten tersebut mencakup seluruh wilayah Kecamatan Banua Lawas, Pugaan, dan Muara Harus, sebagian besar wilayah Kecamatan Kelua, serta sebagian kecil wilayah Kecamatan Tanta.
Sedangkan 15 bidang tanah lainnya merupakan aset bangunan, yakni 4 bidang tanah untuk rencana pembangunan SMK Padang Panjang. Lalu masing-masing 2 bidang tanah untuk bangunan SDN 2 Palapi, daerah resapan Pembataan, dan jalan masuk BBI Jaro. Serta masing-masing 1 bidang tanah untuk Kantor Kecamatan Muara Uya, Kantor Desa Sungai Pimping, Kantor Desa Harus, Kantor BPP Padangin, Gedung Serbaguna Wayau, dan TPU Bongkang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Samsul Alam saat dikonfirmasi pada Kamis 8 Februari 2023, di ruang kerjanya. Menjelaskan, penyertifikatan sejumlah aset daerah ini merupakan kewajiban pemda untuk legalitas aset sesuai dengan per Mendagri Nomor 19 Tahun 2020.
“Jadi yang namanya aset itu bukan bangunan gedung aja, tapi tanah-tanah yang ada dibawah jalan-jalan yang ada di Kabupaten Tabalong itu bagian daripada aset pemerintah daerah. Dan itu menurut per Mendagri 19 tahun 2020 itu memang harus legalitas nya itu diperjelas, salah satunya lewat sertifikasi aset,” katanya.
Samsul Alam menambahkan, program percepatan penyertifikatan aset daerah kembali berlanjut di tahun 2023. Dimana sebanyak kurang lebih 2 ribu hingga 2 ribu 500 bidang tanah khususnya jalan kabupaten dari wilayah tengah hingga utara Tabalong jadi target.
Alfi Syahrin, TV Tabalong