Untuk memastikan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan lancar, Komisi Satu DPRD Tabalong menggelar rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong.
Komisi Satu DPRD Tabalong menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong pada Rabu, 8 Januari 2025, di ruang rapat Komisi I DPRD Tabalong. Rapat membahas mekanisme penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor, menyampaikan bahwa pada Tahun 2025, total transfer Dana Desa di Tabalong berjumlah 325 miliar rupiah, yang bersumber dari Dana Desa sebesar 100 miliar, alokasi Dana Desa 210 miliar, bagi hasil pajak daerah sebesar 13 miliar, dan bagi hasil retribusi daerah sebesar 9,5 miliar rupiah.
Penyaluran diperkirakan akan dimulai pada Februari 2025, dengan ketentuan setiap desa sudah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
“Nah, ini untuk mekanismenya, mekanisme penyalurannya ini paling lambat di tahun 2025, ini bulan Juni. Biasanya Februari-Maret itu sudah bisa disalurkan untuk tahap pertama. Syaratnya apa? Seluruh desa sudah memenuhi berkas administrasinya sebagai persiapan untuk penyaluran. Nah, kalaunya alokasi dana desa yang bersumber dari APBD mulai Februari sudah mulai kita salurkan.”
ujar Rahadian Noor, Kepala DPMD Tabalong.
Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong, Ahmad Helmi, tak memungkiri masih ada desa yang terlambat dalam pencairan karena terkendala dalam kelengkapan berkas persyaratan administrasi. Ia pun berharap pihak desa dan pendamping desa bekerja sama melengkapi persyaratan administrasi pencairan.
“Tadi kan sudah dijelaskan bahwa keterlambatan ini berdasarkan kesiapan dari desa untuk usulan mereka. Inilah yang kita sebut tadi dengan SDM di desa, bagaimana percepatan, apalagi ini pengusulan pencairan berdasarkan pada online dan ada juga dengan usulan langsung BPKAD. Nah, hal-hal yang ini yang diperlukan adalah adanya pendamping desa yang bisa membantu pengusulan pencairan dana,” ujar Ahmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Pada Tahun Anggaran 2025, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, mendapatkan transfer Dana Desa tertinggi, yakni sebesar 5,4 miliar rupiah. Sementara itu, untuk Dana Desa terendah diberikan pada Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, yakni sebesar 2,1 miliar rupiah.
Perbedaan jumlah transfer Dana Desa sendiri mengacu kepada berbagai aspek, seperti alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi, dan alokasi kinerja. Selain itu, juga mengacu pada luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG).
(Maria Ulfah/TV Tabalong)