Pemerintah Kabupaten Tabalong mencanangkan program Desa Bersinar atau bersih dari narkoba untuk seluruh desa di Kecamatan Banua Lawas. Pencanangan program Desa Bersinar dilakukan mengingat Kecamatan Banua Lawas rawan perlintasan peredaran narkoba dari kabupaten dan provinsi tetangga.
Pencanangan program Desa Bersinar atau bersih dari narkoba dilakukan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani pada Rabu, 24 Januari 2024, di halaman kantor Pemerintah Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas.
Program Desa Bersinar di Kecamatan Banua Lawas menyasar 15 desa. Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam sambutannya berharap agar program Desa Bersinar didukung seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajaran Polsek dan Koramil Banua Lawas. Pasalnya, ia menilai Kecamatan Banua Lawas rawan peredaran narkoba karena menjadi perlintasan dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tinggal bagaimana kita memberikan bimbingan dan pembinaan kepada desa-desa ini, dan pastikan bahwa 15 desa ini memang bersinar (bersih dari narkoba). Kita nih rawan dekat Amuntai, peredaran Amuntai itu nomor 2 tertinggi setelah Banjarmasin,” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Senada dengan hal tersebut, Camat Banua Lawas, Fariduddin, menjelaskan berdasarkan laporan pihak kepolisian, strategisnya posisi Banua Lawas membuat peredaran narkoba cukup tinggi. Hal ini pula yang menjadi alasan program Desa Bersinar diterapkan merata di seluruh desa.
“Jadi khususnya di beberapa desa yang berbatasan langsung dengan Hulu Sungai Utara dan Kalimantan Tengah, ini rata-rata hasil laporan Kapolsek itu banyak warga kita yang terkena baik itu penyalur dan sebagainya terhadap obat-obat terlarang ini. Jadi kami berkeinginan deteksi dini oleh warga sini terhadap penyalahgunaan obat-obat terlarang ini,” ujar Fariduddin, Camat Banua Lawas.
Melalui program Desa Bersinar, nantinya dibentuk suatu lembaga yang melaksanakan kegiatan pencegahan peredaran narkoba, mulai dari tahap sosialisasi hingga pengawasan sebagai deteksi dini.
Program Desa Bersinar merupakan implementasi Permendes Nomor 7 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023, yakni pemberantasan penyakit masyarakat.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)