Setelah vakum kurang lebih selama satu tahun, Komisi III DPRD Tabalong kembali melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemberdayaan Lingkungan. Komisi III DPRD Tabalong meminta tim dapat merumuskan terlebih dahulu Raperda Lingkungan ini agar dapat diselesaikan dengan cepat.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemberdayaan Lingkungan digelar pada 22 Mei 2025 di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Tabalong. Kegiatan ini melibatkan Bagian Hukum Setda Tabalong, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
Dari 174 pasal yang saat ini ditetapkan, pembahasan fokus pada sanksi dan penerapan Raperda. Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Jurni, menjelaskan masih ada beberapa aturan yang belum sesuai sehingga perlu pembahasan lebih lanjut. Ia berharap seluruh tim yang terlibat dapat merumuskan aturan yang tepat, sehingga dapat diterapkan dan melindungi masyarakat dari pelanggaran aturan terkait pengendalian lingkungan.
“Karena melihat banyaknya pasal, kita perlu koreksi, lah, mengenai masalah pembakaran hutan segala macam. Di sana memang ada, artinya masyarakat tidak boleh membakar hutan, titik. Nah, sementara di pasal lain ada yang membolehkan dua hektare, tapi teknisnya seperti apa, kami minta itu supaya lengkap. Jangan sampai nanti begitu masyarakat melaksanakan itu, ternyata payung hukumnya tidak kuat.” ujar Jurni, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Jurni menambahkan, pihaknya ingin melanjutkan Raperda ini hingga mempercepat penetapan Peraturan Daerah terkait lingkungan, namun terkendala banyaknya narasi atau redaksi yang harus diperbaiki. Ia berharap saat Raperda ini dibahas kembali, tidak banyak redaksi yang harus diperbaiki DPRD Tabalong, sehingga cepat diparipurnakan.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)