Home Tabalong Hari Ini Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

by Muhammad Rais

Anggota DPRD Tabalong terpilih periode 2024-2029 wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum dilantik. Pelantikan dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, dalam sambutannya saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Tabalong pemilu tahun 2024, pada Kamis malam 2 April 2024, di Gedung Informasi Pembangunan, Tanjung.

Ardiansyah memaparkan, sesuai Pasal 52 PKPU No. 6 tahun 2024, bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena yang terpilih nanti secara otomatis pada saat pengesahan atau pelantikan menjadi penyelenggara negara.

Tanda terima pelaporan LHKPN wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Tabalong paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Pelantikan dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024.

“Bukti laporan harta kekayaan (LHKPN) tersebut nanti disampaikan ke KPU Kabupaten Tabalong, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan. Lebih cepat lebih baik,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.

Ardiansyah menambahkan, anggota dewan terpilih dapat berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihaknya terkait persyaratan sebelum dilantik.

Pasalnya, KPU akan segera menyampaikan hasil pleno ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bupati Tabalong untuk nanti ditetapkan sebagai calon terpilih.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment