Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan raperda terakhir yang dibahas dan disetujui DPRD Tabalong periode 2019–2024. Selanjutnya, pengawasan terhadap raperda tersebut akan dilaksanakan oleh DPRD Tabalong periode 2024–2029 yang dilantik pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD Tabalong mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Raperda disahkan setelah melalui pembahasan panjang melalui rapat kerja, rapat komisi, rapat fraksi, dan rapat badan anggaran DPRD untuk menyempurnakan dan memperbaiki raperda.
Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, yang ditemui usai rapat, mengatakan bahwa Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang Dua Tahun 2024 merupakan raperda terakhir yang dibahas dan disetujui DPRD Tabalong periode 2019–2024.
Selanjutnya, pengawasan terhadap raperda tersebut akan dilaksanakan oleh DPRD Tabalong periode 2024–2029 yang dilantik pada tanggal 12 Agustus 2024.
“Jadi nantinya sesuai dengan fungsi DPRD sebagai pengawasan terkait anggaran, nantinya setelah tanggal 12 pelantikan akan diawasi oleh DPRD yang baru,” ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.
Pada kesempatan ini, Mustafa mengapresiasi dedikasi anggota DPRD Tabalong periode 2019–2024 dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah bersama-sama membahas pagu anggaran induk maupun anggaran perubahan dengan baik selama 5 tahun.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)