Home Tabalong Hari Ini Raperda Perubahan APBD 2024 Disahkan, Belanja Daerah Jadi Rp 3,1 Triliun

Raperda Perubahan APBD 2024 Disahkan, Belanja Daerah Jadi Rp 3,1 Triliun

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD Tabalong mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam raperda tersebut, ditetapkan proyeksi anggaran belanja daerah mencapai Rp 3,1 triliun.

Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD Tabalong menggelar Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-16 Masa Sidang Dua pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Dalam rapat ini, tujuh fraksi DPRD Tabalong menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Adapun estimasi pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2,6 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 247 miliar, pendapatan transfer Rp 2,2 triliun, dan pendapatan daerah lain yang sah Rp 140 miliar.

Sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,1 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp 1,7 triliun, belanja modal Rp 1 triliun, belanja tidak terduga Rp 10 miliar, dan belanja transfer Rp 315 miliar.

Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, dalam sambutannya mengapresiasi pihak DPRD dan SKPD yang telah mengkaji dan membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga Raperda Perubahan APBD 2024 telah disempurnakan dan diperbaiki untuk dilaksanakan nantinya.

“Perkenankan sekali lagi saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dalam memperlancar tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabalong,” ujar Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.

Hamida menambahkan, saran dan usul yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD merupakan bahan masukan yang akan dipertimbangkan dalam pelaksanaan raperda tersebut. Raperda akan ditetapkan menjadi perda setelah mendapatkan evaluasi dan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Berita terkait

Leave a Comment

Pilihan Editor

by Muhammad Rais
by Muhammad Rais
by Muhammad Rais