Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tabalong mengimbau seluruh peserta Pilkada 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye di sembarang tempat. Pasalnya, jika melanggar, maka APK tersebut akan ditertibkan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tabalong, Tazeri Yanor, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Tazeri menjelaskan aturan pemasangan alat peraga kampanye atau APK telah tertuang dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Di mana pemasangan APK dilarang dipasang di tempat-tempat seperti halte, median jalan, pasar, sekolah, hingga tempat ibadah.
Apabila ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan atau dipasang di tempat-tempat yang dilarang, maka pihaknya akan tegas menertibkan.
“Ya, jadi akan kami tertibkan dan kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu, jadi kami sifatnya mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu,” ujar Tazeriyanor, Kepala Satpol PP & Damkar Tabalong.
Tazeri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya untuk menyukseskan Pilkada Tahun 2024 agar Pilkada tersebut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)