Home Blog Sambut Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Tanjung Bagikan Remisi Khusus

Sambut Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Tanjung Bagikan Remisi Khusus

by iin hendriyani

Pada momen Lebaran ini, Lapas Kelas IIB Tanjung membagikan remisi khusus kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi khusus diberikan serentak pada Jumat, 28 Maret 2025, oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Tri Joko, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjung. Remisi khusus diberikan berkenaan dengan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Remisi diberikan kepada 260 WBP yang memenuhi syarat, kecuali WBP yang telah melakukan pelanggaran, menjalani subsider, serta yang mendapatkan pencabutan dari pembebasan bersyarat dan masih berada di dalam lapas. Tri Joko berharap pemberian remisi ini dapat memberikan keberkahan kepada WBP dan menjadi motivasi untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.

“Dengan adanya pemberian remisi ini, mudah-mudahan keberkahan selalu ada bagi teman-teman warga binaan. Ke depan akan lebih baik lagi, bisa berintrospeksi, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Tri Joko, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung.

Tri Joko menambahkan, remisi diberikan secara bervariasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yaitu:

15 hari untuk WBP tahun pertama,

1 bulan untuk WBP tahun kedua hingga ketiga,

1 bulan 15 hari untuk WBP tahun keempat dan kelima,

Maksimal 2 bulan remisi untuk WBP yang telah menjalani hukuman selama enam tahun.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment