Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung mendapatkan remisi hari besar keagamaan tahun 2025. Remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sebanyak 101 warga binaan dari total 185 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Pemberian hak remisi khusus ini juga berlangsung serentak dengan 157.593 warga binaan di seluruh Indonesia.
Hak remisi ini diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Boy Irfan Arshlan, di Aula G.G. Van Delft, Rutan Tanjung, pada 28 Maret 2025.
Boy menjelaskan bahwa dari total 101 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, tidak ada yang langsung bebas.
“Dari 101 warga binaan ini, yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas. Artinya, remisi diberikan, tetapi tidak ada warga binaan yang bebas pada hari raya tersebut. Yang mendapatkan 15 hari ada sekitar 49 orang WBP, yang mendapatkan 1 bulan ada 51 orang WBP, dan yang mendapatkan 2 bulan hanya 1 orang WBP. Jadi total keseluruhan adalah 101 warga binaan yang menerima remisi di Rutan Tanjung tahun 2025 ini.” ujar Boy Irfan Arshlan, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung.
Boy menambahkan, program remisi ini merupakan hak setiap warga binaan, dengan syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan tidak membuat masalah selama pembinaan.
Ia juga berharap para warga binaan bisa segera bebas dari jeratan hukum, kembali ke keluarga, serta tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan.
(Muhammad Khairillah, TV Tabalong)