TABALONG – Komisi I DPRD Tabalong membahas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini ditargetkan dapat disahkan pada akhir Oktober 2026.
Komisi I DPRD Tabalong bersama sejumlah stakeholder membahas hasil fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pembahasan digelar Jumat, 2 Oktober 2026, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Tabalong.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, menjelaskan hasil fasilitasi provinsi masih memuat sejumlah catatan yang perlu disempurnakan.
Penyempurnaan dilakukan agar substansi Raperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum dibawa ke tahap paripurna yang ditargetkan pada akhir Oktober 2026.
“Beberapa hal terkait dengan penyandang disabilitas yang ada di Tabalong tidak terlayani secara maksimal baik itu dari SKPD-SKPD yang ada. Nah untuk itulah maka kami dari Komisi 1 di DPRD Tabalong berinisiatif untuk membuat suatu peraturan yaitu peraturan daerah tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut, sehingga ke depan untuk hak penyandang disabilitas bisa terakomodir dan bisa tersalurkan dengan baik dan bisa teranggarkan juga melalui pemerintah daerah Kabupaten Tabalong,” ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Dukungan terhadap Raperda juga disampaikan Persatuan Orang Tua Asuh Down Syndrome atau POTADS Tabalong. Sekretaris POTADS, Rusna Dahlianti, berharap Perda yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi acuan bagi SKPD dalam memenuhi hak penyandang disabilitas.
“Kami dari disabilitas hanya menginginkan ini kan peraturan ini sudah clear ya rancangannya sudah diselesaikan. Kami hanya berharap untuk dinas-dinas yang dimuat di sini yang berwenang mudah-mudahan aturan ini bisa dilaksanakan tidak hanya menjadi pajangan saja, tapi kami para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-hak kami sesuai yang sudah diatur di dalam perundangan ini. Baik itu tenaga kerja, kesempatan kerja, kesempatan berkarya, kesempatan kesehatan. Mudah-mudahan semuanya itu bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah dibikin hari ini, itu sih harapan dari kami,” tutur Rusna Dahlianti, Sekretaris POTADS.
Melalui Raperda ini, pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan terintegrasi.
Setelah disahkan, Perda diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata, mulai dari perlindungan, akses layanan, hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas di Tabalong.
Hadir dalam pembahasan ini antara lain perwakilan Dinas Sosial P3AP2KB, Disnaker, Disporapar, Disdikbud, Disdukcapil, BPBD, SLB, serta organisasi penyandang disabilitas.
Nova Arianti, TV Tabalong melaporkan.
