Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan penambahan Rancangan Peraturan Daerah dalam program pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2024. Dalam Propemperda tersebut, Pemkab Tabalong mengajukan penambahan 2 Raperda.
Usulan penambahan 2 Raperda tersebut disampaikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dalam rapat paripurna DPRD Tabalong ke-satu dan ke-dua masa sidang satu tahun 2024 pada Jumat, 1 Maret 2024.
Adapun Raperda yang ditambahkan adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam penyampaiannya, Bupati Anang menjelaskan bahwa Raperda RPJPD Tabalong tahun 2025-2045 merupakan acuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan stakeholder dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah selama 20 tahun.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 paling lambat ditetapkan pada minggu keempat bulan Agustus 2024.
Sementara mengenai Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tanggal 26 Oktober 2023.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa usulan 2 peraturan daerah tersebut belum termasuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2024 yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Tabalong sehingga perlu perubahan atau penambahan jumlah Propemperda Tahun 2024.” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Dengan adanya penambahan 2 Raperda ini, membuat program pembentukan Peraturan Daerah Propemperda yang masuk melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong bertambah. Dari sebelumnya sebanyak 18 Raperda menjadi 20 Raperda. Dari 18 Raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan 2 Raperda merupakan inisiatif DPRD Tabalong.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)