Home Tabalong Hari Ini PJ Bupati Tabalong Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2024

PJ Bupati Tabalong Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2024

by Muhammad Rais

Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada 7 Fraksi DPRD Kabupaten Tabalong.

Raperda Perubahan dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diserahkan Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarrah, kepada 7 Fraksi DPRD Kabupaten Tabalong dalam agenda rapat paripurna DPRD Tabalong ke-12, 13, 14, dan ke-15 pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong.

Hamida Munawarah dalam sambutannya menyampaikan secara garis besar struktur Raperda Perubahan APBD Tabalong Tahun Anggaran 2024, yakni pendapatan daerah sebelum perubahan anggaran sebesar 2,5 triliun, setelah perubahan menjadi 2,6 triliun.

Yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar 241 miliar menjadi 247 miliar; pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar 2,1 miliar menjadi 2,2 miliar.

Selain itu, belanja daerah sebelum perubahan anggaran sebesar 2,5 triliun, setelah perubahan menjadi 3,1 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 22,37 persen.

Besarannya secara signifikan untuk membiayai belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer berupa program-program, kegiatan-kegiatan, dan sub kegiatan.

Program kegiatan tersebut secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat, sehingga akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Tabalong merasa perlu mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan dan dinamika sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat,” ujar Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.

Hamida menambahkan, sesuai dengan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, selain itu karena keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

(Nova Arianti/TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment