Permohonan dispensasi nikah atau permintaan nikah di bawah umur di Kabupaten Tabalong turun dalam beberapa tahun terakhir. Turunnya permohonan tersebut tidak lepas dari sinergi seluruh pihak guna mencegah perkawinan usia anak.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas II Tanjung, permohonan dispensasi nikah atau permintaan nikah di bawah usia 19 tahun turun dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Tercatat pada tahun 2020 dispensasi nikah sebanyak 78 permohonan, tahun 2021 76 permohonan, tahun 2022 29 permohonan, dan tahun 2023 21 permohonan.
Sedangkan di tahun 2024 hingga bulan Mei, tercatat sebanyak 8 permohonan.
Panitera Pengadilan Agama Kelas II Tanjung, Ahmad Ramli, saat diwawancarai usai sosialisasi pengembangan KIE Puspa di Bintang Ara belum lama tadi, menjelaskan bahwa semakin turunnya permohonan dispensasi nikah menjadi bukti bahwa masyarakat semakin teredukasi mengenai dampak perkawinan anak.
“Aktivitasnya sangat signifikan. Dari 78 perkara yang diterima pada tahun 2020, sampai hari ini, tanggal 8 Mei, perkara dispensasi yang masuk hanya 8, jadi menurun begitu signifikan.” ujar Ahmad Ramli, Panitera Pengadilan Agama Kelas II Tanjung.
Ramli menambahkan bahwa untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah seperti Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB untuk melakukan pendampingan terkait rekomendasi kesehatan anak maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak perkawinan anak.
Ia juga berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan khususnya orang tua, dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, mengingat praktik tersebut memiliki banyak dampak negatif.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)